Kamis, 17 Juni 2010

Persyaratan PASPORT

Persyaratan Pembuatan Pasport :

1. Kartu Keluarga Asli dan FCnya 1 lembar
2. Kartu Tanda Penduduk dan FCnya 1 lembar
3. Akte Kelahiran Asli dan FCnya 1 lembar
atau Ijazah Asli dan FCnya 1 lembar
4. Buku Nikah Asli dan FCnya 1 lembar - Apabila telah menikah
5. Surat rekomendasi dari perusahaan, apabila di KTP statusnya Karyawan/Pegawai
6. Surat keterangan pensiun, apabila telah pensiun
7. Surat keterangan Cerai, apabila statusnya telah bercerai
8. Surat keterangan ganti nama, apabila pernah mengganti nama
9. Pasport Lama, apabila telah memiliki pasport sebelumnya.

Biaya administrasi : Rp.270.000,-

untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat di :

http://www.imigrasi.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar